Kemenkes menegaskan bahwa obat herba bisa diresepkan oleh dokter untuk pasien BPJS. Hal ini dituangkan dalam beberapa peraturan.
Info selengkapnya silahkan klik http://ift.tt/2ggihKY
Source: This article was published November 16, 2016 at 05:30PM by health.detik
0 Response to "Kemenkes Sebut Dokter Bisa Resepkan Obat Herba Pada Pasien BPJS"
Posting Komentar