
Para penyandang disabilitas baik fisik maupun mental boleh ikut nyoblos dalam pemilu 2019. Mereka bahkan tak perlu membawa surat keterangan sehat dari dokter .
Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2018/11/24/163518/4315469/763/disabilitas-mental-boleh-nyoblos-uu-tak-haruskan-bawa-surat-dokter-ke-tps
Source: This article was published November 24, 2018 at 04:45PM by health.detik
0 Response to "Disabilitas Mental Boleh Nyoblos, UU Tak Haruskan Bawa Surat Dokter ke TPS"
Posting Komentar