
Tidak ada larangan dari Undang-Undang (UU) manapun bagi para penyandang disabilitas mental untuk mencoblos dalam Pemilu 2019 mendatang.
Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2018/11/25/095958/4316105/763/ternyata-gangguan-jiwa-jenis-apapun-boleh-ikut-nyoblos
Source: This article was published November 25, 2018 at 10:03AM by health.detik
0 Response to "Ternyata Gangguan Jiwa Jenis Apapun Boleh Ikut Nyoblos"
Posting Komentar