
Hak pengidap gangguan jiwa memberikan suara telah dijamin sejak pemilu pertama kali dilakukan pada tahun 1955. Gangguan jiwa bukan bentuk ketidakmampuan.
Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2019/04/08/134224/4501218/763/pengidap-gangguan-jiwa-boleh-nyoblos-sudah-berlaku-sejak-1955
Source: This article was published April 08, 2019 at 01:35PM by health.detik
0 Response to "Pengidap Gangguan Jiwa Boleh Nyoblos, Sudah Berlaku Sejak 1955"
Posting Komentar