Ingat Ya, Merokok Saat Berkendara Bisa Dipidana 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu


Ingat Ya, Merokok Saat Berkendara Bisa Dipidana 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu

Merokok saat berkendara kerap dikeluhkan para pengguna jalan. Para perokok seperti tidak sadar, perilakunya bisa membahayakan orang di sekitarnya.


Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2019/11/04/132157/4771276/763/ingat-ya-merokok-saat-berkendara-bisa-dipidana-3-bulan-atau-denda-rp-750-ribu

Source: This article was published November 04, 2019 at 01:30PM by health.detik


Related Posts :

0 Response to "Ingat Ya, Merokok Saat Berkendara Bisa Dipidana 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu"

Posting Komentar