Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) virus corona COVID-19. Pemerintah menjamin biaya perawatan pasien.
Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2020/03/03/110924/4923051/763/menkes-tetapkan-pembiayaan-pengobatan-virus-corona-ditanggung-pemerintah
Source: This article was published March 03, 2020 at 11:16AM by health.detik
0 Response to "Menkes Tetapkan Pembiayaan Pengobatan Virus Corona Ditanggung Pemerintah"
Posting Komentar