
Memasuki era new normal, pemerintah keluarkan surat edaran (SE) untuk mengatur jam kerja. Dalam surat ini, jam kerja akan dibagi menjadi dua gelombang.
Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2020/06/14/170648/5053284/763/dibagi-jadi-2-gelombang-ini-aturan-jam-kerja-new-normal-di-jabodetabek
Source: This article was published June 14, 2020 at 05:31PM by health.detik
0 Response to "Dibagi Jadi 2 Gelombang, Ini Aturan Jam Kerja 'New Normal' di Jabodetabek"
Posting Komentar