
Anies menyebut warga tak memakai masker saat PSBB bisa terkena sanksi hingga Rp 500 ribu, saat 2 kali tertangkap tidak memakai masker. Ini penjelasan Anies.
Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2020/09/13/155929/5171324/763/tertangkap-2-kali-tak-pakai-masker-di-dki-denda-dobel-jadi-rp-500-ribu
Source: This article was published September 13, 2020 at 04:16PM by health.detik
0 Response to "Tertangkap 2 Kali Tak Pakai Masker di DKI, Denda Dobel Jadi Rp 500 Ribu"
Posting Komentar