Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1-3, Bagaimana Jika Tidak Mampu Bayar?


Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1-3, Bagaimana Jika Tidak Mampu Bayar?

BPJS Kesehatan telah menetapkan iuran baru per 1 Juli 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berikut besar iuran BPJS Kesehatan kelas 1-3.


Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2020/10/17/180706/5217747/763/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-3-bagaimana-jika-tidak-mampu-bayar

Source: This article was published October 17, 2020 at 07:08PM by health.detik


Related Posts :

0 Response to "Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1-3, Bagaimana Jika Tidak Mampu Bayar?"

Posting Komentar