
BPJS Kesehatan melakukan pembaruan data dengan menyertakan NIK pada peserta JKN-KIS. Berikut syarat dan cara daftar ulang agar kartu tidak dibekukan.
Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2020/11/03/110654/5239329/763/syarat-dan-cara-daftar-ulang-bpjs-kesehatan-2020-agar-tidak-dibekukan
Source: This article was published November 03, 2020 at 11:36AM by health.detik
0 Response to "Syarat dan Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan 2020 agar Tidak Dibekukan"
Posting Komentar