Direksi BPJS menyebut tidak ada pencabutan jaminan hanya penataan ulang. Hal ini dilakukan untuk efisiensi pelayanan dan pembiayaan.
Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2018/07/31/094210/4142119/763/tiga-aturan-baru-bpjs-tentang-katarak-rehabilitasi-dan-bayi-baru-lahir
Source: This article was published July 31, 2018 at 09:30AM by health.detik
0 Response to "Tiga Aturan Baru BPJS Tentang Katarak, Rehabilitasi, dan Bayi Baru Lahir"
Posting Komentar