
Korban kecelakaan lalu lintas baik tunggal maupun ganda akan dijamin oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Syaratnya, bikin laporan kecelakaan ke polisi.
Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2018/08/23/122523/4178699/763/korban-kecelakaan-dijamin-jasa-raharja-dan-bpjs-ini-syaratnya
Source: This article was published August 23, 2018 at 12:18PM by health.detik
0 Response to "Korban Kecelakaan Dijamin Jasa Raharja dan BPJS, Ini Syaratnya"
Posting Komentar