Korban Kecelakaan Dijamin Jasa Raharja dan BPJS, Ini Syaratnya


Korban Kecelakaan Dijamin Jasa Raharja dan BPJS, Ini Syaratnya

Korban kecelakaan lalu lintas baik tunggal maupun ganda akan dijamin oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Syaratnya, bikin laporan kecelakaan ke polisi.


Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2018/08/23/122523/4178699/763/korban-kecelakaan-dijamin-jasa-raharja-dan-bpjs-ini-syaratnya

Source: This article was published August 23, 2018 at 12:18PM by health.detik


Related Posts :

0 Response to "Korban Kecelakaan Dijamin Jasa Raharja dan BPJS, Ini Syaratnya"

Posting Komentar