
MUI menetapkan vaksin MR haram, namun tetap boleh digunakan karena ada keterpaksaan. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2018/08/21/063052/4175370/763/mui-vaksin-mr-haram-tapi-boleh-digunakan-karena-terpaksa
Source: This article was published August 20, 2018 at 10:44PM by health.detik
0 Response to "MUI: Vaksin MR Haram tapi Boleh Digunakan karena Terpaksa"
Posting Komentar