BPOM Sebut Peredaran KanGen Water dalam Kemasan Langgar UU


BPOM Sebut Peredaran KanGen Water dalam Kemasan Langgar UU

Peredaran KanGen Water tidak memenuhi ijin dari BPOM. Hal ini menjadikan bukti produk air kemasan ini telah melanggar undang-undang yang ada.


Info selengkapnya silahkan klik http://ift.tt/2n88hH2

Source: This article was published November 27, 2017 at 05:11PM by health.detik


0 Response to "BPOM Sebut Peredaran KanGen Water dalam Kemasan Langgar UU"

Posting Komentar