
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 menetapkan kewajiban 'urun biaya' untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan. Apa tujuannya?
Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2019/01/18/143748/4390506/763/aturan-baru-urun-biaya-bukan-untuk-turunkan-defisit-bpjs
Source: This article was published January 18, 2019 at 02:30PM by health.detik
0 Response to "Aturan Baru 'Urun Biaya' Bukan untuk Turunkan Defisit BPJS"
Posting Komentar