Aturan Baru 'Urun Biaya' Bukan untuk Turunkan Defisit BPJS


Aturan Baru 'Urun Biaya' Bukan untuk Turunkan Defisit BPJS

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 menetapkan kewajiban 'urun biaya' untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan. Apa tujuannya?


Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2019/01/18/143748/4390506/763/aturan-baru-urun-biaya-bukan-untuk-turunkan-defisit-bpjs

Source: This article was published January 18, 2019 at 02:30PM by health.detik


Related Posts :

0 Response to "Aturan Baru 'Urun Biaya' Bukan untuk Turunkan Defisit BPJS"

Posting Komentar