Korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan kini dilindungi BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja. Dengan mekanisme ini seluruh pengobatan terjamin.
Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2019/01/30/133331/4406928/763/korban-kecelakaan-lalu-lintas-mulai-dilindungi-bpjs-kesehatan
Source: This article was published January 30, 2019 at 01:30PM by health.detik
0 Response to "Korban Kecelakaan Lalu Lintas Mulai Dilindungi BPJS Kesehatan"
Posting Komentar