Korban Kecelakaan Lalu Lintas Mulai Dilindungi BPJS Kesehatan


Korban Kecelakaan Lalu Lintas Mulai Dilindungi BPJS Kesehatan

Korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan kini dilindungi BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja. Dengan mekanisme ini seluruh pengobatan terjamin.


Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2019/01/30/133331/4406928/763/korban-kecelakaan-lalu-lintas-mulai-dilindungi-bpjs-kesehatan

Source: This article was published January 30, 2019 at 01:30PM by health.detik


0 Response to "Korban Kecelakaan Lalu Lintas Mulai Dilindungi BPJS Kesehatan"

Posting Komentar