Teknis pelaksanaan koordinasi manfaat ini mudah. Mekanisme tidak memerlukan korban atau keluarganya mengurus sendiri klaim, laporan, atau mekanisme lainnya.
Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2019/01/30/150802/4407136/763/korban-kecelakaan-dijamin-bpjs-kesehatan-dan-jasa-raharja-begini-teknisnya
Source: This article was published January 30, 2019 at 03:01PM by health.detik
0 Response to "Korban Kecelakaan Dijamin BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja, Begini Teknisnya"
Posting Komentar