Korban Kecelakaan Dijamin BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja, Begini Teknisnya


Korban Kecelakaan Dijamin BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja, Begini Teknisnya

Teknis pelaksanaan koordinasi manfaat ini mudah. Mekanisme tidak memerlukan korban atau keluarganya mengurus sendiri klaim, laporan, atau mekanisme lainnya.


Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2019/01/30/150802/4407136/763/korban-kecelakaan-dijamin-bpjs-kesehatan-dan-jasa-raharja-begini-teknisnya

Source: This article was published January 30, 2019 at 03:01PM by health.detik


0 Response to "Korban Kecelakaan Dijamin BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja, Begini Teknisnya"

Posting Komentar