
Dinkes DKI Jakarta mensyaratkan seluruh calon pengantin untuk melakukan tes kesehatan sebelum pernikahan. Dibuktikan dengan secarik 'Sertifikat Layak Kawin'.
Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2019/01/12/092930/4381455/763/mau-nikah-di-dki-wajib-punya-sertifikat-layak-kawin
Source: This article was published January 12, 2019 at 09:38AM by health.detik
0 Response to "Mau Nikah di DKI Wajib Punya Sertifikat Layak Kawin"
Posting Komentar