Seluruh Faskes diwajibkan untuk memiliki sertifikat akreditasi. Untuk rumah sakit berlaku selama lima tahun dan fasilitas kesehatan lainnya selama 7 tahun.
Info selengkapnya silahkan klik https://health.detik.com/read/2019/01/04/170048/4371178/763/rs-ramai-ramai-putus-kontrak-dengan-bpjs-bagaimana-dengan-klinik
Source: This article was published January 04, 2019 at 05:00PM by health.detik
0 Response to "RS Ramai-Ramai Putus Kontrak dengan BPJS, Bagaimana dengan Klinik?"
Posting Komentar